TANAH GROGOT – Desakan masyarakat terkait realisasi program kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan antara Korpri dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII yang hingga kini belum terealisasi, akhinya ditanggapi Sekretaris Korpri Alwidat Rachman.
Alwidat juga merangkap sebagai tim teknis program yang dicanangkan Taufiq Effendi, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada 2009 lalu. Dikatakan Alwidat, tidak ada maksud pihaknya memperlambat realisasi program sawit.
Bahkan progresnya sudah mencapai perjanjian kerja sama (PKS) dengan beberapa pihak, seperti penyedia bibit, pembiayaan yang menggandeng BPD Kaltim dan koperasi yang akan mengelola, yakni Abdi Karya. Kendalanya, lanjut dia, terletak pada proses pembebasan lahan yang ditangani oleh CV Barokah sebagai kuasa dari pemilik lahan. “Kalau pembebasannya selesai, kami langsung mulai.
Apalagi program ini memang untuk kepentingan masyarakat. Makanya, kami meminta agar semua bisa memahami,” tegas Alwidat Rachman kepada Kaltim Post, kemarin. Sejauh ini, lanjut dia, semua data progresnya jelas. Bahkan sejak awal 2010 semuanya sudah selesai, misalnya lokasinya di Petangis, siapa saja yang mendapatkan, berapa kepala keluarga (KK) yang dapat, hingga surat tanah yang masuk ke koperasi.
“Selama belum menerima surat pembebasan lahan tadi, kami tentu tidak berani melaksanakan, meski pun semuanya sudah siap. Masalahnya, begitu ditanam, nanti ada yang nuntut lahannya, pasti kami yang kena,” bebernya.
Lebih lanjut, Alwidat menyebutkan, sudah beberapa kali diadakan pertemuan untuk mematangkan program sawit ini. Namun, semuanya tidak bisa bergerak selama lahan belum jelas statusnya. Masalah lahan, tentu sudah ada tim yang dipercaya, yakni CV Barokah. “Kami justru meminta masyarakat untuk tetap tenang. Kami akan merealisasikan sesegera mungkin, sepanjang tidak melanggar aturan,” tandasnya.
TAK TUMPANG TINDIH
Sementara itu, Direktur CV Barokah Burhan Noor sebagai kuasa pemilik lahan menjamin kalau lahan yang dikuasakan warga tidak tumpang tindih. Karena dilengkapi dengan surat keterangan penguasaan dan pemilikan tanah (SKT) yang dikeluarkan Kepala Desa dan tentunya ditanda tangani pemilik lahan. “Tidak mungkin SKT keluar, kalau tanah belum dibayar.
Artinya, tidak mungkin status tanah itu tumpang tindih,” timpalnya. Sedangkan proses pembebasan lahan buka n tanggung jawab CV Barokah. Sebagai kuasa, pihaknya hanya menyampaikan surat tanah yang sudah disetuji warga, dan sudah lunas. “Kami akan berkoordinasi lagi agar akar masalahnya selesai. Intinya, kami berani menjamin semua tanah tidak tumpang tindih dan ada suratnya,” tegasnya.
sumber:ptpn13.co.id