Lahan Kosong Cocok untuk perkebunan



Number : 02/FCO/SG-lahan-ppu/IV/2012


Samarinda                                  2012

Kepada : Calon Investor

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim  menyebutkan potensi lahan yang tersedia dan sesuai untuk kelapa sawit lebih kurang 4,2 juta hektare, bahkan lokasinya hampir menjangkau semua wilayah di Kaltim.
"Pencapaian kebun sawit hingga 2011 sekitar 821.387 hektare atau masih tersisa lahan tanam sekitar 178.613 hektare. Padahal, wilayah potensial untuk pengembangan program sawit di Kaltim mencapai 4,2 juta hektare.
Dalam pembangunan perkebunan sawit ikut berperan Perkebunan Besar Swasta dan PTPN (PT Perkebunan Nusantara) dengan luasan lahan sekitar 576.315 hektare atau 70,16 persen, perkebunan rakyat seluas 245,071 hektare atau 29,84 persen.
Khusus untuk perkebunan rakyat meliputi plasma seluas 102.887 hektare atau 12,52 persen, kebun kemitraan program revitalisasi perkebunan sekitar 20 ribu hektare atau 2,43 persen dan kebun sawit rakyat (dana APBD provinsi maupun kabupaten dan kota) seluas 122.181 hektare atau sekitar 14,87 persen.

karenanya peluang untuk membuka perkebunan kelapa sawit  di Kalimantan Timur masih besar.

Bersama ini saya selaku kuasa jual  menawarkan Lahan kosong yang cocok untuk perkebunan. Dengan spesifikasi sebagai berikut :


SKETSA KASAR
Status Lahan : Tanah Warisan Keluarga Kerajaan Paser ( Tanah Adat)

Luas Lahan yang di tawarkan : 5.000 Ha hingga 25.000.Ha

Lokasi : Terbentang di atas bumi Penajam Paser Utara, Kab. Paser, Kalimantan Timur, Indonesia (letak koordinat nanti bisa di dapatkan dari dinas terkait saat proses pembuatan surat izin/hgu)

Biaya pembebasan lahan : Rp 3000.000 (Tiga Juta Rupiah) Net

Harga ini Tidak termasuk Biaya administrasi, pembuatan SKT, Perizinan, hingga HGU.

Seluruh biaya administrasi kepada pihak terkait (Negara / pemerintah) ditanggung investor.

Pemilik dan Tokoh Adat hanya mendampingi/membantu segala hal terkait perizinan.

Bagi Investor yang berminat berikut prosedur yang harus dilalui :

1.Calon Investor mengirimkan surat minat atas penawaran ini, di tujukan Kepada "Semuntai Group" dengan melampirkan surat penawaran yang telah ditandatangani oleh pihak investor.

Pertemuan Awal :

Investor harus datang langsung, atau jika berhalangan, boleh diwakili oleh tim ahli yang dapat mengambil keputusan ya/tidak dengan membawa surat mandat dari investor.  Pertemuan di Samarinda. Investor akan kami berikan sketsa kasar lokasi yang akan di jadikan kebun sawit.

2. Kuasa jual akan mendampingi investor menemui bupati untuk mendapatkan izin lokasi tersebut, yang harus disiapkan investor adalah membuat surat permohonan arahan izin lokasi kepada bupati PPU dengan tembusan kepada kepala kantor Pertanahan, Kepala Dinas Perkebunan dan Kepala Dinas Kehutanan Dati II serta melampirkan :

Akte pendirian perusahaan yang telah disyahkan oleh pejabat yang berwenang.
Gambar kasar / sketsa tanah yang di mohon.
Uraian rencana proyek yang akan dibangun.
Penyajian informasi Lingkungan ( PIL ) bagi usaha yang diwajibkan.

3. Bupati / Walikota menerbitkan surat keputusan arahan lokasi yang berlaku 6 - 12 bulan ( tergantung kabupatennya ).

4. Berdasarkan surat keputusan arahan lokasi perusahaan dapat melakukan kegiatan Survey lahan . Jika lahan yang diarahkan sesuai untuk pengembangan sawit maka perusahaan dapat mengajukan permohonan izin prinsip.

5. Izin Prinsip akan dikeluarkan oleh Bupati/walikota untuk jangka waktu selama 1 tahun . Selama periode tersebut, pengusaha harus melakukan kegiatan/penguasaan atas tanah dan mengajukan izin prinsip.

6. Permohonan izin lokasi di ajukan kepada Bupati/Walikota dengan lampiran status penguasaan tanah yang telah dilakukan. Izin lokasi biasanya berlaku 2 tahun.

7. Setelah mendapatkan izin lokasi , Perusahaan harus melakukan AMDAL sebagai syarat untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan ( IUP ). Setelah IUP diterbitkan, perusahaan harus mengajukan Izin pembukaan lahan ( LC ) dan dapat segera beroperasi sejalan dengan permohonan HGU kepada BPN.

8. Izin lokasi yang telah berakhir dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan izin Tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum habis jangka waktu izin lokasi berakhir disertai dengan alasan perpanjanganya. Permohonan izin lokasi hanya boleh diajukan bila syarat perolehan tanah sudah lebih dari 50 % areal yang dicadangkan. Perpanjangan izin lokasi hanya diperbolehkan satu kali untuk periode 12 bulan.

9. Bupati/Walikota menerbitkan keputusan perpanjangan izin lokasi selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah diterimanya berkas permohonan perpanjangan izin lokasi.

10. Perusahaan yang telah memperoleh izin lokasi dari Bupati / Walikota dan setelah selesai melaksanakan perolehan hak atas tanah yang telah dibebaskan maka dapat segera mengajukan permohonan HGU . Adapun tata cara perolehan tanah dapat dilakukan dengan beberapa proses sebagai berikut :

  • Pelepasan hak di depan PPAT, Yaitu Notaris PPAT atau camat jika tanahnya belum terdaftar dan atau tanah adat/ulayat . Penerbitan hak atas tanah seperti ini baru dapat dilakukan setelah masa pengumuman berakhir.
  • Pelepasan tanah disertai penyerahan pembayaran rekognisi dalam hal Tanahnya berupa tanah ulayat.

Catatan : Seluruh Biaya Prosedur di atas meliputi transportasi, konsumsi, akomodasi, di tanggung pihak Investor.

Terimakasih Atas perhatian dan kerjasamanya.

Mengenai Proses HGU pelajari di sini

Hormat Kami




Mrs. Musdalifah, S.Hut
Kuasa Jual Dari Ahli Waris


Email : semuntai@yahoo.com
HP : 0813 46 20303
Telah di setujui Oleh Pihak
Investor





PT : ……………………………..

Nama :………………………………